Direktur PT Daeng Cahaya Abadi Mangkir dari RDP DPRD Maros, Publik Pertanyakan Akuntabilitas Perusahaan

  • Oct 16, 2025
  • Muh Jusril Ihza Mahendra
  • Berita

Maros, 16 Oktober 2025 — Forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Maros terkait permasalahan proyek perumahan milik PT Daeng Cahaya Abadi diwarnai dengan absennya Direktur perusahaan, Ahmad Jaelani, dari agenda resmi tersebut.

Ketidakhadiran direktur tanpa alasan dan pemberitahuan resmi kepada DPRD maupun masyarakat menuai kritik tajam dari anggota dewan, konsumen, serta publik yang mengikuti jalannya forum. Dalam undangan resmi, Ahmad Jaelani dijadwalkan hadir sebagai pihak utama untuk memberikan klarifikasi atas berbagai aduan masyarakat terkait proyek perumahan tersebut. Namun hingga rapat ditutup, tidak satu pun perwakilan perusahaan yang datang memenuhi panggilan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Maros, H. Ikram Rahim, menyesalkan sikap tidak kooperatif pihak perusahaan.

“Kami sudah mengundang seluruh pihak terkait, mulai dari Direktur PT Daeng Cahaya Abadi, pihak BPN Maros, Dinas PU, Camat, dan Kepala Desa setempat. Namun dari pihak perusahaan dan BPN tidak ada yang hadir. Ini menunjukkan ketidakseriusan mereka dalam menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Forum Koordinasi Korban, Fardi Ali, menilai bahwa proyek perumahan di bawah PT Daeng Cahaya Abadi telah masuk kategori wanprestasi dan perlu diselidiki secara hukum.

“Kami menuntut agar DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas dugaan wanprestasi ini. Kami juga meminta agar Komisi I DPRD Maros mengeluarkan surat resmi kepada aparat penegak hukum agar persoalan ini mendapat prioritas penyelesaian,” ujarnya.

Dari aspek hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maros yang mendampingi para korban menilai kasus ini bukan sekadar sengketa perdata, tetapi telah mengarah pada penipuan terstruktur dan penggelapan dana konsumen.

“Kasus ini tidak bisa dianggap ringan. Ada indikasi kuat penipuan terstruktur yang dilakukan oleh pihak pengembang. Karena itu, kami mendorong aparat penegak hukum bertindak cepat sesuai ketentuan pidana yang berlaku,” tegas Ahmad Muhajir, perwakilan LBH Ansor Maros.

Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Maros membenarkan bahwa laporan masyarakat telah diterima secara resmi dan kini dalam proses penyelidikan.
Kasus tersebut, menurutnya, ditangani berdasarkan pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menjadi dasar hukum dalam melindungi hak-hak konsumen.

Absennya pihak perusahaan dalam forum resmi DPRD dinilai mencederai proses dialog publik serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen perusahaan. Publik kini menanti langkah tegas DPRD dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan berkeadilan.