LBH Ansor Maros Desak Penegakan Hukum dalam Kasus Proyek PT Daeng Cahaya Abadi

  • Oct 16, 2025
  • Muh Jusril Ihza Mahendra
  • Berita

Maros, 16 Oktober 2025 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maros mendesak aparat penegak hukum dan DPRD Kabupaten Maros untuk bertindak tegas terhadap PT Daeng Cahaya Abadi, menyusul absennya pihak perusahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Maros pada Kamis (16/10).

Direktur perusahaan, Ahmad Jaelani, yang dijadwalkan hadir untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dan wanprestasi proyek perumahan, tidak menghadiri forum tanpa pemberitahuan resmi. Ketidakhadiran tersebut dinilai LBH Ansor sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap mekanisme hukum dan pelecehan terhadap lembaga negara.

Perwakilan LBH Ansor Maros, Ahmad Muhajir, menegaskan bahwa kasus yang melibatkan PT Daeng Cahaya Abadi tidak lagi sekadar sengketa perdata, melainkan telah mengandung unsur penipuan terstruktur dan penggelapan dana konsumen.

“Kasus ini tidak bisa dianggap ringan. Ada indikasi kuat bahwa pihak pengembang melakukan penipuan sistematis terhadap masyarakat yang telah melakukan pembayaran. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk segera memproses kasus ini secara pidana, bukan hanya melalui mekanisme perdata,” tegas Hajir.

LBH Ansor Maros yang sejak awal mengawal para korban proyek tersebut menilai, sikap tidak kooperatif dari pihak perusahaan menunjukkan minimnya akuntabilitas dan itikad baik dalam penyelesaian masalah.

"Ketidakhadiran Direktur PT Daeng Cahaya Abadi di forum resmi DPRD memperlihatkan bahwa perusahaan ini tidak menghormati proses hukum dan mekanisme demokratis yang diwakili DPRD sebagai lembaga pengawas publik,” tambahnya.

Selain mendesak penegakan hukum, LBH Ansor juga mendorong DPRD Maros membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan wanprestasi dan tindak pidana yang terjadi. LBH menilai, langkah itu penting agar penanganan kasus dapat dilakukan secara terbuka, sistematis, dan melibatkan semua pemangku kepentingan.

Menanggapi dorongan tersebut, Kasatreskrim Polres Maros membenarkan bahwa laporan masyarakat sudah diterima secara resmi dan kini tengah dalam proses penyelidikan. Penanganan kasus dilakukan berdasarkan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

LBH Ansor menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat dan konsumen perumahan.

“Kami tidak akan mundur. Prinsip keadilan sosial dan perlindungan warga adalah amanat organisasi Ansor. Negara tidak boleh abai terhadap hak-hak rakyat kecil yang dirugikan,” tutup Hajir.