Kantongi AHU Kemenkumham, BUMDes Gattareng Garap Peternakan Puyuh dan Air Kemasan

  • Jan 12, 2026
  • Al Aksarin

Gattareng Matinggi— Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gattareng Desa Gattareng Matinggi secara resmi telah berbadan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang pengesahan pendirian badan hukum BUMDes, dengan Nomor AHU-00267.AH.01.33 Tahun 2026. Pengesahan ini menjadi dasar legal formal bagi BUMDes Gattareng dalam menjalankan seluruh aktivitas usaha secara sah dan diakui oleh negara.

Dengan diterbitkannya surat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI tersebut, BUMDes Gattareng memperoleh kepastian hukum dalam pengelolaan kelembagaan, aset usaha, kerja sama dengan pihak ketiga, serta akses terhadap sumber pendanaan dan permodalan. Legalitas ini juga memperkuat posisi BUMDes sebagai badan usaha desa yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam pengembangan usahanya, BUMDes Gattareng saat ini mengelola dua unit usaha unggulan, yaitu peternakan burung puyuh petelur dan usaha air minum dalam kemasan. Unit peternakan burung puyuh petelur dikembangkan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan telur puyuh di tingkat lokal hingga regional, sekaligus membuka peluang kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa.

Sementara itu, unit usaha air minum dalam kemasan dikembangkan melalui pemanfaatan potensi sumber daya alam desa dengan tetap memperhatikan standar kualitas dan kesehatan. Produk air minum ini diharapkan dapat menjadi produk unggulan desa yang memiliki daya saing serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Pemerintah Desa Gattareng Matinggi menyambut baik terbitnya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI tersebut dan berharap BUMDes Gattareng dapat dikelola secara amanah, profesional, dan berkelanjutan. Pemerintah desa juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mendukung dan mengawasi jalannya usaha BUMDes agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.

Dengan telah resminya BUMDes Gattareng berbadan hukum berdasarkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI, diharapkan BUMDes mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa, memperkuat kemandirian desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Gattareng Matinggi secara berkelanjutan.